Tarif Jasa Penerjemah Tersumpah

Daftar Rujukan Tarif Jasa Penerjemah Tersumpah untuk permohonan penawaran / Quotation bisa hubungi kami baik melalui whatsapp / Email yang sudah tertera dalam kontak web resmi kami.

jasa penerjemah kami sudah teruji dengan pelanggan sudah sampai lebih 2000 pelanggan yang tersebar di indonesia. baik di jakarta pusat. jakarta selatan. jakarta utara. jakarta. barat. bogor. depok. bekasi. semarang. tegal. slawi. cirebon. surabaya. bandung. medan. banyumas. kudus. dan masih banyak lagi dari luar jawa NTB.

Berikut Tarif Jasa Penerjemah Tersumpah dari tahun 2023 harga masih sama, untuk standar penulisan sebagai berikut :

Paper               : A4

Margin             : Normal

Paragraph       : Double

Font Type        : Times New Roman

Font Size          : 12

Untuk perusahan jika halaman dari sumbernya di atas 50 halaman ada discont bahkan kita kasih harga istimewa / murah,

Daftar Acuan Tarif Penerjemah Tersumpah Dan Penerjemah Biasa.

No Bahasa Tarif Jenis
1. Inggris Rp.   85.000 Tersumpah
Rp.   50.000 Tidak Tersumpah
2. Arab Rp. 200.000 Tersumpah
Rp. 175.000 Tidak Tersumpah
3. Belanda Rp. 400.000 Tersumpah
Rp. 250.000 Tidak Tersumpah
4. Prancis Rp. 400.000 Tersumpah
Rp. 250.000 Tidak Tersumpah
5. Jerman Rp. 400.000 Tersumpah
Rp. 250.000 Tidak Tersumpah
6. Mandarin / China Rp. 400.000 Tersumpah
Rp. 250.000 Tidak Tersumpah
7. Jepang Rp. 400.000 Tersumpah
Rp. 250.000 Tidak Tersumpah
8. Rumania Rp. 400.000 Tersumpah
Rp. 250.000 Tidak Tersumpah
9. Korea Rp. 350.000 Resmi Notaris
10. Vitnam Rp. 250.000 Tidak Tersumpah
11. Thailand Rp. 250.000 Tidak Tersumpah
12. Italy Rp. 450.000 Tidak Tersumpah
13. Spanyol Rp. 500.000 Tidak Tersumpah

Tarif Jasa legalisasi dokumen

  1. kemenkumham Rp. 200.000
  2. DEPLU Rp. 200.000
  3. Notaris tergantung banyaknya halaman
  4. Kementrian Agama
  5. Mahkamah Agung
  6. Apostile

WhatsApp

Tarif Jasa Legalisasi kedutaan bisa hubungi admin langsung.

KANTOR CV. LINGVOTRANS.

Jl Tanah Tinggi Timur No 10A. Lantai 2

Kel. Harapan Mulya, Kecamatan. Kemayoran,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10640

Tlp. 021-2147-9924 / 0812-1538-3876 / 0812-8507-4106

Email : penerjemahgrup@gmail.com

NB :

standar biaya jasa penerjemahan yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 49/PMK.02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 81 butir 5) dihitung berdasarkan halaman hasil seperti terjemahan untuk bahasa inggris sendiri dengan tarif 250.000/halaman hasil. ( Peraturan selengkapnya dapat diunduh dari situs Kementerian Keuangan (file Pdf).

Tarif di atas yang terinci adalah biaya berdasarkan kebijakan kantor cv. lingvotrans.