Jasa Legalisasi Apostile

CV.LINGVOTRANS adalah perusahan yang bergerak dibidang penerjemah dan Jasa Legalisir Dokumen Khususnya, Yang Akan Dibawa Keluar Negeri, Baik Untuk Keperluan Menikah, Sekolah, Bisnis, Membuat Visa, Kerja Dsb. Untuk Itu, Kami Menyediakan Jasa Legalisasi antara lain :

Notaris.
Kementerian Pendidikan Nasional (Dikti).
Kementerian Hukum Dan HAM.
Kementrian Luar Negeri.
Mahkamah Agung
Kedutaan Besar Di Indonesia.
Data apa saja diperlukan untuk di legalisasi ?

Hal ini sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, secara garis besar dokumen yang diperlukan terdiri dari 2, yaitu: 1. Data identitas / kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.) 2. Data yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya keperluan akademik ( keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status (keperluan menikah), dll.

Untuk lebih lengkapnya bisa hubungi kami

Hp : 0812 1538 3876 / klik WHATSAPP

Email : penerjemahgrup@gmail.com

Jasa Legalisasi Dokumen