LINGVOTRANS | Jasa legalisasi notaris dokumen sebagai pengesahan yang di bubuhi stempel legalisir notaris untuk persyaratan legalisir di kementrian HAM agar dokumen anda di setujui dan di cop.

Ada beberapa jenis pengertian legalisasi notaris antara lain.

  1. Legalisasi

yaitu Kewenangan notaris untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi) diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris.

Dalam hal ini, para pihak hanya tanda tangan di hadapan notaris dimana notaris tidak memastikan isi mengenai suatu akta apakah benar atau tidak. Meskipun para pihak tanda tangan di hadapan notaris, namun akta yang dibuat merupakan akta di bawah tangan. 

  1. Waarmerking

yaitu Notaris di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Jabatan Notaris, berwenang membukukan surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus yang disebut dengan Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan (Waarmerking).

Dalam hal ini notaris hanya menerima pendaftaran atas akta yang sudah ditandatangani oleh para pihak. Tidak dibuat oleh atau ditandatangani di hadapan notaris.

Legalisir

yaitu Terakhir, kewenangan notaris adalah untuk melegalisir yang artinya notaris membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Jabatan Notaris).

Untuk biaya Jasa Legalisasi Notaris Bisa Hubungi Kami.

Jl. Tanah Tinggi Timur No.11, RT.5/RW.2, Lantai 2.

Kel. Harapan Mulya, Kec. Kemayoran,

Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10640.

Tlp. 021-2147-9924, Hp. 0812-1538-3876, 0812-8507-4106

Email : penerjemahgrup@gmail.com


lingvotrans

CV. Lingvotrans Perusahaan Jasa yang bergerak di bidang Penerjemah Tersumpah dan Jasa Legalisasi Dokumen bersama Kami Tim yang Handal dan berpengalaman.